jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana detail kebijakan subsidi untuk kendaraan listrik, baik motor maupun mobil.
Setiap pembelian sepeda motor listrik, Purbaya menjelaskan pemerintah berencana memberikan insentif sebesar Rp 5 juta per unit.
Dia menyebut insentif ini akan diberikan untuk 100.000 unit sepeda motor.
Sementara itu, untuk pembelian mobil listrik, insentif akan diberikan dalam bentuk penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Besaran penanggungan PPN bervariasi, yakni 100 persen atau 40 persen, tergantung pada jenis baterai yang digunakan.
Program insentif itu menargetkan 100.000 unit mobil listrik.
"Anggarannya sedang kami itung, tetapi anggarannya kira-kira Rp 5 juta per motor untuk 100.000 motor, terus untuk mobil, ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen, tergantung baterainya," kata Purbaya dalam konferensi pers KSSK, Kamis (7/5).
Dia menegaskan subsidi kendaraan listrik akan mulai berjalan pada awal Juni 2026.











































