jpnn.com, JAKARTA UTARA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal, termasuk penyelundupan pakaian bekas (ballpress).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kedua penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” tegas Menkeu Purbaya pada saat konferensi pers yang digelar di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6)
Menkeu mengungkapkan, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman ballpress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.
“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” terangnya.








































