jpnn.com, MADIUN - Bea Cukai Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Jum’at (27/3), mereka menindak pengiriman 120.000 batang rokok ilegal dalam sebuah bus di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Penindakan itu dilakukan saat petugas melaksanakan patroli darat di wilayah jalur tol dan titik transit bus penumpang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus penumpang, dan dalam pemeriksaan menemukan muatan berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Nur Fatichah Soekranhadi menjelaskan, penindakan terjadi di sekitar Rumah Makan Titin, Jalan Ahmad Yani, Desa Jetak, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Dari hasil penindakan tersebut, pihaknya menindak 120.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp178.200.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp116.113.800.
“Atas temuan tersebut, seluruh barang hasil penindakan kemudian kami bawa ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Dia menekankan bahwa penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Madiun dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.









































