3 Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kasus Kacab Bank Jakarta

4 hours ago 16

3 Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kasus Kacab Bank Jakarta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung (tengah) dan Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga prajurit TNI Angkatan Darat didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) di Jakarta. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4).

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan pihaknya menggunakan dakwaan gabungan untuk menjerat para terdakwa. “Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,” kata Andri di persidangan.

Ia menjelaskan, dakwaan yang disusun mencakup pasal primer hingga kumulatif. Dakwaan utama menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, kami akan membuktikan dengan pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujarnya.

Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian, serta dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat. “Kami mengakumulasi dengan Pasal 181 tentang menyembunyikan mayat. Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan,” kata Andri.

Ia menegaskan penyusunan dakwaan berlapis dilakukan untuk memastikan seluruh perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan perbuatan para terdakwa. Kami tidak akan merekayasa, tidak akan menutupi. Silakan masyarakat, khususnya keluarga korban, menyaksikan jalannya persidangan ini,” ujarnya.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebutkan tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ketiganya diduga terlibat bersama dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan terhadap korban.

Menurut Wasinton, masing-masing terdakwa didakwa dengan konstruksi pasal serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP. “Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian,” kata Wasinton.

Sidang perkara dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 ini menghadirkan langsung ketiga terdakwa di ruang sidang. Majelis hakim dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Kolonel Laut Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Tiga prajurit TNI didakwa pembunuhan berencana kasus tewasnya kacab bank di Jakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |