jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat buka suara mengenai insiden massa membakar padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Desa Purwarahayu, Kabupaten Tasikmalaya.
Aksi pembakaran tersebut diduga dipicu dugaan penistaan agama dan ajaran aliran sesat, yang dilakukan oleh pemilik bangunan, Khobir.
Pengurus MUI Jabar, KH. Rafani Akhyar mengaku pihaknya belum memonitor terkait informasi dugaan pembakaran tersebut.
Namun, dia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan destruktif seperti merusak, bahkan membakar.
Menurutnya, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan aliran sesat, dia meminta untuk segera melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian atau MUI.
Dia menambahkan MUI Jabar akan mengkaji dan menelaah ihwal insiden tersebut.
"Dalam melakukan penelaahan juga itu kan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh MUI. Dipelajari dulu pandangan-pandangannya, dipanggil orangnya gitu," ujarnya.
Dia menyebut MUI dalam melakukan penelaahan melibatkan komisi pengkajian dan fatwa.







































