jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Satgas NIC membongkar dan menangkap sejumlah tersangka pengedar narkoba di kelab malam N Co Living by NIX Bali.
Bareskrim mengungkap peredaran narkotika di kelab malam tersebut terjadi sejak 2025.
"Peredaran narkotika terjadi setelah adanya pertemuan antara seseorang berinisial RS dengan manajer N CO Living berinisial SW, pelaku Desu, Doni dan pelaku NGR alias Ajik di N Co Living by NIX pada Juli 2025 yang mengedarkan narkotika berupa inex dan ketamin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dalam penggerebekan di N Co Living by NIX, tim gabungan menangkap tiga pelaku, yakni SW selaku manajer kelab, NGR berperan sebagai pengedar dan BCA selaku kapten N Co Living sekaligus sebagai penghubung antara pengedar dengan tamu.
Dijelaskannya, dari keterangan tersangka NGR yang sudah bekerja sejak 2025 di kelab malam itu, mengedarkan narkoba dengan cara bersama-sama pelaku Desu yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
NGR bekerja paruh waktu di kelab malam itu bertugas sebagai apoteker yang mengantar narkoba ke ruangan karaoke (room) dengan imbalan Rp100 ribu per setiap penjualan narkoba.
"NGR dibayar secara tunai. Tidak ada sistem gaji melainkan upah penjualan untuk ekstasi dapat Rp100 ribu. Sedangkan ketamin Rp200 ribu per bungkus plastik kecil," ujarnya.
Ekstasi dan ketamin yang diedarkan oleh NGR diperoleh dari Desu dengan cara, ketika NGR bekerja shift maka pelaku Desu menghitung narkotika bersama NGR di room 301, setelah selesai dihitung Desu menyerahkan narkotika di room 301.







































