jpnn.com, PEKANBARU - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala besar di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Seorang pria berinisial ES ditangkap sebagai dalang pembakaran lahan yang menghanguskan sekitar 500 hektare kawasan gambut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan kasus ini terungkap setelah tim mendeteksi titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan tersangka ES yang diduga sebagai pelaku utama pembakaran,” ujar Jhon Senin (6/4).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan.
Aksi tersebut dilakukan secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026 dengan cara mengumpulkan ranting, rumput, serta pelepah sawit sebelum dibakar.
“Awalnya tersangka tidak mengakui, namun setelah didukung alat bukti dan keterangan saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, kebakaran meluas hingga mencapai kurang lebih 500 hektare lahan gambut.









































