jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa tarif bea keluar (BK) komoditas batu baru akan berkisar antara 5 hingga 11 persen dengan beberapa level penyesuaian yang masih dibahas.
Purbaya mengatakan saat ini ketentuan bea keluar batu baru telah memasuki tahap proses pengundangan.
"Tarifnya sudah, cuma putusnya berapa masih belum. Ini kan masih diundangkan. Antara 5, 7, 8 apa 11 ya. Ada berapa level," kata Purbaya dikutip Kamis (29/1)
Dia memastikan pemerintah tengah merampungkan regulasi bea keluar komoditas batu bara.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Selain itu, Purbaya mendorong agar kebijakan bea keluar batu bara dapat diberlakukan secara surut.
Menurutnya, skema ini memungkinkan negara memperoleh tambahan penerimaan yang signifikan.
"Kalau saya sih, maunya (berlaku surut). Tapi nanti kami lihat, bagaimana peraturan-peraturannya, kan ada diskusi di situ. Kalau saya sih, berlaku surut aja Januari bayar, kan bisa dihitung," ujarnya.













































