Tangkap 2 Tersangka, Polresta Tanjungpinang Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia

6 hours ago 16

Tangkap 2 Tersangka, Polresta Tanjungpinang Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba asal Malaysia ke Jakarta, Rabu (17/6/2026). ANTARA/Ogen

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, menangkap dua tersangka kasus narkoba, BA (49) dan HS (26).

Kedua tersangka ditangkap polisi di kawasan Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Minggu (14/6), sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan itu, Polresta Tanjungpinang menggagalkan peredaran tiga kilogram sabu-sabu yang berasal dari Johor Bahru, Malaysia.

Sabu-sabu itu rencananya dikirimkan para pelaku ke Jakarta melalui jalur laut.

"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu mencapai tiga kilogram," Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Rio Sianturi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/6).

Berdasar hasil penyelidikan sementara, Rio mengungkap bahwa tersangka HS berperan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu menggunakan kapal kayu dari Johor menuju wilayah perairan dekat Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan.

Setiba di Bintan, HS dijemput tersangka BA untuk melanjutkan pengiriman sabu-sabu melalui jalur laut, dengan rute Tanjungpinang menuju Jambi, lalu Jakarta sebagai tujuan terakhir.

"Namun, sebelum rencana itu terlaksana, kami berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu," ungkap perwira pertama Polri, itu.

Tangkap 2 tersangka, Polresta Tanjungpinang menggagalkan peredaran tiga kilogam sabu-sabu dari Malaysia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |