Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 3,87 M dari Proyek Kereta Api

6 hours ago 14

Senin, 15 Juni 2026 – 16:30 WIB

Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 3,87 M dari Proyek Kereta Api - JPNN.com Jateng

Mantan Bupati Pati Sudewo, terdakwa dugaan kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Selain dugaan pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa, eks Bupati Pati Sudewo juga didakwa terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Joko Hermawan menyebut Sudewo diduga menerima uang senilai total Rp 1,371 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA Kemenhub periode 2021-2022.

"Telah menerima hadiah, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 1.371.500.000 yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp 450 juta, dari Feri Septa Indrianto alias Feri Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp 200 juta, dan dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp 721,5 juta," ujarnya saat membacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (15/6).

Dalam dakwan, uang itu diberikan karena Sudewo ikut membantu pengaturan sejumlah proyek perkeretaapian agar dimenangkan perusahaan tertentu. Saat itu, Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja Kemenhub, termasuk DJKA.

Dalam dakwaan disebutkan, pengaturan proyek diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan DJKA melalui mekanisme pengondisian proses lelang, pembocoran dokumen pengadaan, hingga pemberian kemudahan kepada kontraktor tertentu.

Tiga proyek yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut yakni proyek Jalur Ganda Mojokerto-Sepanjang (JGMS 1), Jalur Ganda Solo-Semarang Fase I (JGSS 1), dan Jalur Ganda Solo Balapan-Kalioso (JGSS 6).

"Telah menerima gratifikasi yang dianggap suap yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2,34 miliar dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp 15 juta serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta," ujarnya.

Apabila keseluruhan itu digabungkan, nilai suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp 3,87 miliar.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, eks Bupati Pati Sudewo didakwa menerima uang Rp 3,87 miliar dari proyek DJKA Kemenhub.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |