jpnn.com - KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu hanya untuk 6 bulan, yakni Januari hingga Juni 2026.
Anggaran untuk gaji 2.577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang aktif selama periode enam bulan dialokasikan sebesar Rp23 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra Andi Khaeruni mengatakan kebijakan soal gaji PPPK Paruh Waktu dari Januari hingga Juni 2026 tersebut diambil langsung oleh Gubernur Sultra berdasarkan pendekatan kemanusiaan.
"Berdasarkan hasil audiensi dengan Pak Gubernur pada Jumat (12/6), beliau menyampaikan bahwa melalui pendekatan kemanusiaan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak-hak para ASN PPPK tersebut dengan mengalokasikan anggaran yang ada," kata Andi Khaeruni di Kendari, Senin (15/6).
Ia menyebutkan, total formasi PPPK yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebenarnya mencapai 2.605 orang yang tersebar di 49 organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, terdapat 18 orang belum mengambil SK, serta 10 orang lainnya dilaporkan meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Sehingga jumlah PPPK (paruh waktu) yang aktif saat ini dan akan menerima hak gajinya tercatat sebanyak 2.577 orang," ujarnya.
Andi Khaeruni mengungkapkan bahwa sebagian besar dari PPPK paruh waktu tersebut memang belum terakomodasi dalam penganggaran daerah akibat adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat serta keterbatasan kapasitas fiskal Pemprov Sultra.








































