jpnn.com - Pengamat kepolisian Dr Hirwansyah menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian sangat berbahaya bila dibiarkan terus berkembang.
"Walaupun baru sekadar wacana, kalau dibiarkan berkembang rencana tersebut sangat berbahaya, harus dikoreksi dan dibatalkan. Isu yang dihembuskan tersebut menurut saya sangat tidak tepat dan cacat hukum," kata Hirwansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Dia beralasan mengubah posisi Polri menjadi di bawah kementerian pasti akan merusak ketatanegaraan. Hal itu karena penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari amanat Reformasi 1998.
"Itu sejarah penting, di mana institusi Polri memisahkan diri dari ABRI atau TNI, menjadi sipil, dipersenjatai, merupakan alat negara, sebagai sosok aparat penegak hukum," tuturnya.
Selain itu, dia menyebut wilayah Indonesia sangat luas dan rawan kejahatan, sehingga perlu tindakan responsif dari kepolisian.
"Kepolisian harus tetap di bawah Presiden, jika Polri di bawah Kementerian akan menjadi lambat kinerjanya, banyak koordinasinya," ujar akademisi itu.
Hirwansyah mengatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden sudah sejalan dengan keinginan Reformasi, sudah ada aturan hukumnya berdasarkan Pasal 30 (4) UUD 1945 yang menyatakan Polri merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan, ketertiban dan penegakkan hukum.
"Serta, dalam Pasal 13 dan Pasal 8 (1) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Polri yang dengan tegas menyatakan bahwa susunan organisasi dan tata kerja Polri berada di bawah Presiden," kata dia.













































