jpnn.com, JAKARTA - Pihak Richard Lee akhirnya buka suara mengenai kabar pencabutan sertifikat mualaf dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, Richard Lee memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf oleh Hanny Kristianto.
Abdul Haji Talaohu mengatakan, Richard Lee sangat menghargai keputusan yang diambil oleh Hanny Kristianto, walaupun sejak awal kliennya tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Sebab, menurutnya, sertifikat itu diberikan atas inisiatif Hanny Kristianto.
"Yang pertama ingin kami sampaikan bahwa Dokter Richard menghargai keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Koh Hani dari Mualaf Center. Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hanny yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu," ungkap Abdul Haji Talaohu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/5).
Menurutnya, menjadi seorang mualaf tidak ditentukan oleh selembar sertifikat, melainkan pada pengucapan kalimat syahadat dan keyakinan hati.
"Menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan seseorang yang telah memilih keyakinan yang baru, memeluk agama yang baru, ya dia pasti akan fokus menjalankan ajaran agama yang baru dia imani," tegasnya.
Abdul Haji Talaohu pun menepis anggapan perilaku Richard Lee yang masih terlihat di kelab malam atau menghadiri acara di gereja.











































