UL Diduga Jadi Pengumpul Fee Proyek Kereta Api, KPK Dalami

5 hours ago 20

UL Diduga Jadi Pengumpul Fee Proyek Kereta Api, KPK Dalami

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pegawai PT Len Railway Systems berinisial UL dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pegawai PT Len Railway Systems berinisial UL dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. UL diduga menjadi pengumpul imbalan proyek.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pegawai anak perusahaan PT Len Industri tersebut diperiksa sebagai saksi pada Jumat ini. "Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

Selain itu, KPK juga mendalami keterangan UL mengenai imbalan yang sudah dikumpulkan dan diduga diberikan kepada sejumlah pihak di Kemenhub. Jadi, pemeriksaan hari ini kepada yang bersangkutan berkaitan soal itu. "Bagaimana fee proyek itu dikumpulkan? Kemudian bagaimana proses realisasinya? Dan juga bagaimana penyampaiannya ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan? Nah ini masih terus didalami," katanya melanjutkan.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap UL lebih difokuskan pada peran personal, bukan secara khusus terkait perusahaannya. "Pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan, saudara UL, atas perannya secara individu," ujarnya.

Sementara itu, KPK juga memeriksa pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas berinisial MH sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, pemeriksaan kali ini hanya terkait administrasi barang bukti. Tadi soal administrasi, soal barang bukti. "Tidak ada pemeriksaan secara substantif terhadap yang bersangkutan," katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. KPK awalnya menetapkan 10 orang tersangka. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang ditahan mencapai 21 orang, serta dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek yang bermasalah meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Dalam proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK periksa pegawai PT LRS sebagai saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek jalur kereta api.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |