jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing terkait tindak pidana perjudian daring jaringan internasional. Penangkapan dilakukan di lokasi perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi masyarakat. "Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," ucap Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5) dan para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat sedang menjalankan operasional judi daring. Pemeriksaan terhadap mereka masih terus berlanjut.
Rincian kewarganegaraan para pelaku adalah 228 orang dari Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.
Wira mengungkapkan bahwa para WNA tersebut memiliki peran masing-masing dan menjadikan judi online sebagai mata pencaharian. "Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," tutur dia.
Petugas mengamankan berbagai barang bukti, seperti brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berbagai mata uang asing. Selain itu, penyidik juga menemukan sekitar 75 domain internet dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Wira menyebutkan, domain dan website tersebut menggunakan kombinasi karakter tertentu serta variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (antara/jpnn)










































