jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Azis Subekti menyebut kasus taruhan daring atau judi online (judol) yang diungkap polisi di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) tak bisa dianggap sebagai kriminalitas biasa.
Dia mengatakan kasus judol yang terungkap di Hayam Wuruk menjadi potret nyata pergeseran wajah kejahatan modern yang bergerak lintas negara dan identitas.
"Ia potret tentang bagaimana wajah kejahatan modern sedang berubah sangat cepat bergerak lintas negara, lintas identitas, lintas server, bahkan lintas kesadaran manusia," ujar Azis dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5).
Dia menuturkan judol kini telah bertransformasi menjadi narkotika digital. Dampaknya, merusak mentalitas dan kesadaran masyarakat.
"Bedanya, jika narkotika konvensional merusak tubuh, narkotika digital merusak kesadaran," katan mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu.
Azis menyebutkan angka perputaran uang judol online berdasarkan temuan PPATK mencapai Rp 286 triliun pada 2025.
Dia mengungkap mayoritas pemain yang berjumlah 3,2 juta orang berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang terjebak harapan palsu.
Azis mengatakan perputaran besar uang judol menandakan jaringan terorganisasi terlihat dalam bisnis haram itu.











































