jpnn.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap oleh terpidana Zarof Ricar, Senin (14/9) mendatang.
Juru Bicara PN Jakpus Muhammad Firman Akbar menyebut sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Agung Winarno.
"Sidang perdana digelar setelah kepaniteraan PN Jakpus meregister perkara baru Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst," ucap Firman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin persidangan, yaitu Purwanto Abdullah sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Andi Saputra.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan hubungan Agung dan Zarof, yaitu terlibat dalam satu proyek film berjudul "Sang Pengadil".
Pada saat itu, Zarof mengajak Agung untuk memberikan dukungan berupa uang untuk pembuatan film tersebut.
Modal pembuatan film sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi tiga. Agung memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar, Zarof sebesar Rp 1,5 miliar, dan GR (rumah produksi) sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian, penyidik pun menggeledah kantor milik Agung. Di sana, penyidik menemukan banyak dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang merupakan milik Zarof. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan.

















































