jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dalam sidang perdana, terdakwa kasus korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq didakwa terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek pengadaan di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Uang miliaran rupiah hasil proyek tersebut diduga mengalir ke lingkaran keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan sebanyak Rp 2,9 miliar.
“Melakukan berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri,” kata JPU KPK Agus Subagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7).
Pantauan JPNN.com, Fadia terlihat mengenakan blazer hijau tua dipadukan celana hitam. Tampak rambutnya terurai yang ditutupi jilbab hitam.
Menurut JPU, Fadia diduga melakukan tindak pidana secara langsung maupun tidak langsung dengan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan persewaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam hal ini juga turur memerintahkan kepada beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Pekalongan agar memenangkan PT. RNB.
Praktik rasuah ini mulai dilakukan Fadia sejak 2025. Saat itu, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa alih daya di satu kecamatan, tiga RSUD, dan 17 OPD.
Jaksa juga mengungkap kurun waktu 2023-2026. Selama tiga tahun itu, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan OPD di Pemkab Pekalongan. Dari uang itu, kemudian digunakan untuk menggaji karyawan outsourcing sebesar Rp 22 miliar.







































