jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bupati nonaktif Pati Sudewo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan kasus pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Permintaan tersebut disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6).
Penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai penggabungan dua perkara berbeda dalam satu surat dakwaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan kasus pengisian perangkat desa memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar.
"Penggabungan dua perkara berbeda dalam satu surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 72 KUHAP," kata Yupen di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono.
Dia menjelaskan kedua perkara tersebut berbeda dari sisi kapasitas jabatan, kewenangan, lokasi kejadian, waktu, para pihak yang terlibat, objek perkara hingga alat bukti yang digunakan. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan hukum yang cukup untuk memeriksa kedua perkara secara bersamaan.
Yupen menegaskan kesamaan terdakwa dalam dua perkara tersebut tidak otomatis menjadi dasar penggabungan dakwaan. Bahkan, langkah tersebut dinilai berpotensi merugikan hak-hak terdakwa dalam membela diri di persidangan.
"Penggabungan kedua perkara justru berpotensi mengaburkan batas pemeriksaan, merugikan hak pembelaan efektif, serta menimbulkan prasangka yang merugikan terdakwa," ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan dan membebaskan Sudewo dari seluruh dakwaan jaksa.





































