jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar Kick-off Meeting Penyusunan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2028.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (9/9) tersebut sebagai langkah awal menyiapkan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif kepabeanan yang responsif terhadap perkembangan perdagangan serta kebutuhan perekonomian nasional.
Melalui BTKI 2028, Bea Cukai mendorong terbentuknya pos tarif yang lebih representatif terhadap komoditas unggulan Indonesia dan sektor industri dalam negeri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan penyusunan BTKI 2028 merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam sistem perdagangan internasional.
Indonesia telah meratifikasi International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (Konvensi HS WCO) melalui Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993.
Ketentuan tersebut mengharuskan nomenklatur nasional disesuaikan secara berkala dengan perkembangan Harmonized System (HS) yang ditetapkan World Customs Organization (WCO).
Pada Juni 2026, WCO menyelesaikan Siklus Kaji Ulang ke-7 HS yang menghasilkan HS 2028.
Siklus ini berlangsung selama enam tahun akibat pandemi Covid-19 dan akan berlaku secara internasional mulai 1 Januari 2028.

















































