jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Kementerian Kehutanan berhasil membekuk DPO pemodal illegal logging yang sudah tiga bulan menjadi buronan.
Kemenhut berkolaborasi dengan penegak hukum menggunakan teknologi canggih untuk menangkap pelaku.
LF alias BG diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu tersebut.
Dia diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemenhut menegaskan penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Dalam proses penangkapan ini, Kemenhut melibatkan pihak terkait. Berikut proses pengungkapan hingga penangkapan buron tersebut.
Pengungkapan Kasus Illegal Logging
Perkara ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026.
















































