jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Minggu (6/9).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZG beserta barang bukti berupa 10.418,3 gr atau sekitar 10,4 kg emas batangan (cast bar) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 26 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengungkapkan dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan (cast bar).
Selain mengamankan barang bukti tersebut, penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar.
“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” ungkap Wawan.
Wawan mengungapkan penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG yang dijadwalkan berangkat dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hongkong pada 6 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate, sekaligus melakukan pengamatan terhadap penumpang yang bersangkutan.
















































