Selingkuh, Aiptu YW Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun

5 days ago 57

Selingkuh, Aiptu YW Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi oknum polisi. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Kasus perselingkuhan membuat oknum polisi Aiptu YW mendapat sanksi penempatan khusus (patsu) hingga demosi.

Polres Tulungagung, Jawa Timur, menjatuhkan sanksi patsus selama 30 hari dan demosi selama lima tahun kepada Aiptu YW setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri atas kasus perselingkuhan.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto menyebut putusan itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulungagung pada Kamis (10/9/2026).

"Sidang etik itu dilakukan pada Kamis (10/9/2026) kemarin di Polres Tulungagung," kata Nanang di Tulungagung, Sabtu (12/9/2026).

Aiptu YW dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan sanksi, di antaranya yang bersangkutan belum pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik sebelumnya.

Selain itu, terperiksa dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan, mengakui perbuatannya serta menyatakan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan.

"Terduga pelanggar belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya serta istri terduga pelanggar telah memaafkan dan tidak menuntut secara hukum," ujarnya.

Kasus selingkuh membuat oknum polisi Polres Tulungagung Aiptu YW mendapat sanksi penempatan khusus (patsu) hingga demosi selama 5 tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |