jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sat Reskrim Polres Tulungagung menangkap seorang guru ngaji berinisial AIA (26) terkait dugaan pencabulan santri di sebuah pondok pesantren. AIA diketahui berstatus sebagai pembina pondok.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan penindakan dilakukan cepat setelah menerima laporan dari salah satu orang tua santri yang curiga anaknya mengalami perubahan perilaku sepulang dari pondok.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak pondok pesantren yang sangat kooperatif,” ujar Taat, Jumat (18/4).
Melalui pendekatan secara kekeluargaan, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya mengalami dugaan pencabulan selama berada di lingkungan pondok.
Petugas segera melakukan penelusuran keberadaan AIA, yang saat itu sedang dalam perjalanan kembali ke pondok seusai pulang kampung. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung kemudian mengamankan AIA pada Kamis (17/4) pagi.
"Dari hasil pemeriksaan awal, AIA mengakui perbuatannya," katanya.
Polisi kini masih mendalami keterangan dari para korban serta melakukan asesmen psikologis terhadap pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional dan menyeluruh, demi melindungi hak-hak korban dan mencegah kasus serupa,” tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)