jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyinggung kewajiban pemulihan lahan setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat resmi dicabut oleh pemerintah.
"Tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, dia tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan," kata Bambang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6).
Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan perusahaan yang izinnya dicabut tidak bisa membiarkan lahan terbengkalai setelah proses eksplorasi.
"Tidak hanya semata-mata dicabut, kemudian kabur begitu, tetapi dia harus melakukan pemulihan," ungkap Bambang.
Menurut legislator Dapil Bangka Belitung (Babel) itu, sudah muncul laporan tim Kementerian Lingkungan Hidup (LH) soal kemungkinan kerusakan dam.
"Misalkan ada dam yang jebol dan sebagainya, itu direstorasi, lah, diperbaiki. Kemudian alam diperbaiki, sehingga kemudian bisa cepat pulih," ujarnya.
Diketahui, pemerintah memutuskan mencabut IUP di Raja Ampat milik empat perusahaan, karena lokasi yang berada di kawasan taman dunia atau geopark.