Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Legislator Singgung Pemulihan Kawasan

21 hours ago 7

Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Legislator Singgung Pemulihan Kawasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2024). Foto: Dok. BSNPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyinggung kewajiban pemulihan lahan setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Adapun izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat resmi dicabut oleh pemerintah.

"Tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, dia tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan," kata Bambang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6).

Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan perusahaan yang izinnya dicabut tidak bisa membiarkan lahan terbengkalai setelah proses eksplorasi.

"Tidak hanya semata-mata dicabut, kemudian kabur begitu, tetapi dia harus melakukan pemulihan," ungkap Bambang.

Menurut legislator Dapil Bangka Belitung (Babel) itu, sudah muncul laporan tim Kementerian Lingkungan Hidup (LH) soal kemungkinan kerusakan dam.

"Misalkan ada dam yang jebol dan sebagainya, itu direstorasi, lah, diperbaiki. Kemudian alam diperbaiki, sehingga kemudian bisa cepat pulih," ujarnya.

Diketahui, pemerintah memutuskan mencabut IUP di Raja Ampat milik empat perusahaan, karena lokasi yang berada di kawasan taman dunia atau geopark.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyebut perusahaan yang izin tambangnya dicabut perlu melaksanakan pemulihan lahan di Raja Ampat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |