jpnn.com - Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (17/9/2025).
Dadang Iskandar merupakan terdakwa perkara pembunuhan yang menembak rekannya sesama polisi, yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Anumerta Ryanto Ulil Anshari.
Jajaran Polda Sumatera Barat menghadirkan Dadang Iskandar saat konferensi pers di Padang. (Antara/HO-Humas Polda Sumbar)
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer dari jaksa penuntut umum.
Adapun dakwaan kesatu primer JPU adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan kedua primer Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa Dadang Iskandar.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat.