Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Pembunuh AKP Ryanto Divonis Penjara Seumur Hidup

1 hour ago 3

Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Pembunuh AKP Ryanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas provost menggiring tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Polda Sumbar menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu sebagai tersangka penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

jpnn.com - Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (17/9/2025).

Dadang Iskandar merupakan terdakwa perkara pembunuhan yang menembak rekannya sesama polisi, yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Anumerta Ryanto Ulil Anshari.

Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Pembunuh AKP Ryanto Divonis Penjara Seumur HidupJajaran Polda Sumatera Barat menghadirkan Dadang Iskandar saat konferensi pers di Padang. (Antara/HO-Humas Polda Sumbar)

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer dari jaksa penuntut umum.

Adapun dakwaan kesatu primer JPU adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan kedua primer Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa Dadang Iskandar.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar pembunuh mantan Kasat Reskrim AKP Anumerta Ryanto Ulil Anshari divonis penjara seumur hidup.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |