Dukun Pengganda Uang di Lamsel Cabuli 5 Korban, Termasuk 2 Bocah

2 hours ago 22

Dukun Pengganda Uang di Lamsel Cabuli 5 Korban, Termasuk 2 Bocah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, bersama jajarannya saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan dukun pengganda uang dan pencabulan, di Mapolres setempat, Selasa. ANTARA/Riadi Gunawan

jpnn.com - Penyidik Polres Lampung Selatan (Lamsel) menyebut pelaku dukun pengganda uang di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, juga melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Indik Rusmono mengatakan pelaku bernama Dedi (40), warga Desa Suak, yang ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai dukun pengganda uang.

"Pelaku juga melakukan pencabulan kepada lima orang korbannya, termasuk anak di bawah umur berusia 12 dan 10 tahun," kata AKP Indik di Kalianda, Selasa (11/11/2025).

"Tersangka menggunakan metode penipuan yang konsisten, melibatkan ritual dan janji keuntungan finansial," lanjutnya.

Pelaku ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan, seperti satu buah HP Vivo, dua tas selempang berwarna abu-abu, dua gentong yang digunakan untuk ritual penggandaan uang dan beberapa kain putih.

"Total asa lima korban termasuk anak di bawah umur. Korban berinisial T usia 40 tahun, RMY 12 tahun, UM 10 tahun, kemudian KTI 22 tahun, dan RKH itu 19 tahun," ujarnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai paranormal yang bisa melakukan ritual menggandakan uang dengan berbagai persyaratan, seperti mandi kembang hingga persetubuhan.

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri.

Dukun pengganda uang bernama Dedi di Lampung Selatan melakukan ritual aneh-aneh, bahkan mencabuli 5 korbannya, termasuk 2 bocah. Begini penjelasan polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |