KPK Periksa Staf Ahli Menhut untuk Kembangkan Kasus Suap Inhutani V

1 hour ago 3

KPK Periksa Staf Ahli Menhut untuk Kembangkan Kasus Suap Inhutani V

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Dida Migfar Ridha.

Pemanggilan Dida Migfar Ridha sebagai upaya pengembangan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan atau Inhutani V.

"Sebagaimana yang disampaikan terkait dengan perkara Inhutani V yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan, ya, penyidikannya tentu tidak berhenti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Menurut Budi, penyidik KPK untuk kasus dugaan suap pengelolaan hutan Inhutani V harus melakukan pengembangan dari informasi maupun keterangan yang telah diperoleh dari pemeriksaan para tersangka, saksi lain, ataupun hasil penggeledahan.

"Kemudian dari barang bukti-barang bukti, baik dokumen ataupun barang bukti elektronik, yang semuanya dibuka dan diekstrak untuk kemudian konstruksi perkara ini berkembang," tuturnya.

Walakin, Budi menjelaskan penyidik KPK sampai saat ini masih fokus agar berkas penyidikan para tersangka kasus tersebut dapat segera dituntaskan.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.

Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

KPK memanggil Staf Ahli Menteri Kehutanan (Menhut) Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Dida Migfar Ridha untuk kembangkan kasus suap Inhutani V.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |