241 PPPK Teken Kontrak Kerja, Rata-Rata Berdurasi 5 Tahun, Besaran Gaji Pokok Bervariasi

1 hour ago 2

241 PPPK Teken Kontrak Kerja, Rata-Rata Berdurasi 5 Tahun, Besaran Gaji Pokok Bervariasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Kantor BKPSDM setempat, Rabu (17/9/2025). (ANTARA/HO - Prastyo)

jpnn.com - PONOROGO - Sebanyak 241 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 formasi 2024 Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Kontrak kerja PPPK itu rata-rata berdurasi lima tahun, dengan opsi perpanjangan.

"Hari ini dan besok proses tanda tangan kontrak, rata-rata berdurasi lima tahun dengan opsi perpanjangan," kata Kepala Bidang P3DSI ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Ahmad Zamroni, Rabu (17/9).

Menurut Zamroni, para PPPK tersebut terdiri atas formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.  Zamroni menjelaskan kontrak kerja memuat ketentuan masa tugas, hak dan kewajiban, termasuk gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah.

Besaran gaji pokok bervariasi, mulai Rp 1.938.500 untuk lulusan SD, Rp 2.511.500 untuk SMA, Rp 2.858.800 untuk D3, Rp 3.203.600 untuk S1, hingga Rp 3.339.100 untuk jabatan profesi.

"Itu belum termasuk berbagai tunjangan," tegasnya.

Setelah seluruh kontrak ditandatangani, dokumen akan diserahkan kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko untuk pengesahan.

"Surat keputusan (SK) pengangkatan kami targetkan terbit paling lambat akhir September sehingga per 1 Oktober para PPPK sudah aktif bekerja," kata Zamroni.

Dia memastikan seluruh peserta yang menandatangani kontrak telah terdaftar dalam basis data tenaga honorer.

Sebanyak 241 PPPK tahap 2 formasi 2024 Kabupaten Ponorogo teken kontrak kerja, ini perincian gaji pokoknya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |