jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada PT Sritex.
Dia menilai tindakan tersebut sah secara hukum karena keuangan BUMN termasuk dalam kategori keuangan negara.
“Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum dalam pengucuran kredit dari bank BUMN kepada pihak swasta tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, langkah Kejagung ini patut diapresiasi,” ujar Ikhwan.
Menurut dia, proses hukum terhadap kasus ini penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.
Dia menilai mekanisme pailit yang selama ini digunakan sering kali tidak efektif dalam mengembalikan kredit yang bermasalah.
Ikhwan juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih jauh penggunaan dana kredit tersebut, termasuk kemungkinan penyimpangan ke luar kepentingan korporasi.
“Kalau uang negara itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, maka penting bagi Kejagung untuk menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana,” ucap Ikhwan.
Lebih jauh, Ikhwan menekankan bahwa umat berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aspek penindakan semata.