Penyelidikan Kasus Atas Laporan Julia Santoso Dihentikan, Kuasa Hukum Kirim Surat Protes ke Bareskrim

19 hours ago 5

Penyelidikan Kasus Atas Laporan Julia Santoso Dihentikan, Kuasa Hukum Kirim Surat Protes ke Bareskrim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Ny Julia Santoso (JS), Petrus Selestinus SH, kembali mengirim surat protes ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Surat bernomor: 047/PST-ASS/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2025 itu memprotes penghentian penyelidikan atas laporan polisi No LP/B/43/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 30 Januari 2024.

Ia menilai penghentian penyelidikan itu terlalu dini atau prematur.

Adapun alasan diajukan protes keras, kata Petrus, karena penyelidik pada Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri telah menghentikan secara prematur dan melawan hukum proses penyelidikan atas laporan tersebut, yang merugikan hak-hak Ny JS dan PT ASM.

Substansi Laporan Polisi No LP/B/43/ I/2024/ SPKT/Bareskrim Polri tersebut, kata Petrus, adalah meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu di dalam akta autentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 264 atau Pasal 266 KUHP, karena mengubah susunan direksi, komisaris dan pemegang saham PT ASM secara melawan hukum, dengan terlapor Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dan kawan-kawan.

"Laporan Ny JS dimaksud merupakan upaya melapor balik dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan SSGH dkk, yang penanganannya oleh tim penyelidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri tidak profesional. Proses penyelidikannya baru di tahap klarifikasi, tetapi telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025)

Petrus kemudian membeberkan perkara kliennya. Awalnya, kata dia, SSGH yang merupakan Direktur PT ASM dilaporkan oleh Ferdinand N Iskandar (FNI) dan Hadi Irwanto (HI) lewat LP No: LP/B/0664/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 1 November 2021, yang perkaranya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Namun, ketika SSGH ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, yang bersangkutan berdamai dengan pihak pelapor, yaitu FNI dan HI sehingga perkara di-SP3. Perdamaian yang dibuat SSGH dengan FNI dkk ternyata sangat merugikan kepentingan Ny JS dan PT ASM," tukas Petrus.

Kuasa Hukum Ny Julia Santoso (JS), Petrus Selestinus SH, kembali mengirim surat protes ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |