jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris PT Sempurna Global Pertama (SGP) Herman Tanuwidjaja sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tahun 2018 hingga 2023.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) Tahun 2018–2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (10/9).
Menurut Budi, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses-proses dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut. "Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses-proses dalam digitalisasi SPBU," ujarnya.
PT SGP merupakan perusahaan yang terkait dengan pengadaan sistem pemantauan volume bahan bakar minyak atau automatic tank gauge (ATG) dalam proyek digitalisasi SPBU. KPK sebelumnya juga telah memeriksa pihak PT SGP untuk mendalami pembelian ATG dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka pada 4 Agustus 2026, yakni mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019 Dian Rachmawan, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020 Weriza, serta Elvizar yang merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.
KPK menduga Dian mengarahkan Weriza untuk menunjuk PT SGP sebagai penyedia ATG dalam proyek digitalisasi SPBU. Sementara itu, dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC), Elvizar diduga melakukan pengondisian agar PT PCS ditunjuk sebagai penyedia.
KPK menyebut dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp322,18 miliar. Kerugian tersebut terdiri atas sekitar Rp193,75 miliar terkait pengadaan ATG dan sekitar Rp128,42 miliar terkait pengadaan EDC.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024. Sejumlah saksi telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut. (antara/jpnn)

















































