jpnn.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya.
Usulan tersebut dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga dalam rapat tata kelola peredaran vape di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Sepanjang 2026, BNN juga telah mengungkap berbagai kasus terkait narkotika dan zat berbahaya yang menggunakan perangkat vape.
Terkait wacana itu,Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mendukung usulan BNN tersebut.
"Saya yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkan Perpres untuk pelarangan total vape seperti yang tengah diharapkan BNN ini," kata Sahroni, Jumat (11/9/2026).
Sahroni menilai penyalahgunaan vape yang berkaitan dengan narkotika sudah sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menyasar semakin banyak anak muda.
"Dorongan ini juga tentu bukan tanpa dasar. Temuan penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak dan semakin menyasar anak muda," ucapnya.
Menurut Sahroni, dengan data dan kasus yang terjadi, sudah seharusnya negara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Apalagi masalah ini juga sudah menjadi concern Presiden Prabowo.

















































