jpnn.com - JAKARTA – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dibayangi kecemasan, dampak pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) pada 2026.
Pasalnya, saat ini saja gaji PPPK di sejumlah daerah mengalami keterlambatan pembayaran.
Hal itu terungkap dari sebuah grup WA PPPK. Seorang pegawai PPPK formasi 2023 di sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara mengungkapkan, hingga saat ini mereka belum menerima gaji Oktober.
Begitu pun ribuan PPPK di lingkungan Provinsi Banten, juga belum menerima gaji bulanan.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi meminta pemerintah pusat menanggung gaji ASN (PNS dan PPPK).
Diketahui, kompenen gaji ASN terdiri dari gaji pokok dan beragam tunjangan, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selama ini, alokasi gaji pokok ASN masuk Dana Alokasi Umum (DAU), yang merupakan bagian dari transfer ke daerah. Sementara, kucuran DAU juga dipangkas.
Adapun tunjangan PNS dan PPPK menjadi tanggungan masing-masing instansi.