jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Badan Penjaminan Mutu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Dr Wiwik Afifah menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) menjadi UU PRT yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Menurutnya, RUU tersebut bukan untuk memformalkan status pekerja rumah tangga (PRT) menjadi pekerja formal, melainkan memberikan perlindungan atas hak-hak mereka dalam hubungan kerja yang bersifat sosio-kultural.
“RUU ini bukan menjadikan PRT seperti buruh formal, tetapi lebih kepada pengakuan secara ekonomi dan perlindungan hak-haknya,” ujar Wiwik, Kamis (23/4).
Dia menjelaskancselama ini praktik perekrutan PRT yang umumnya berasal dari lingkungan terdekat seperti desa atau kerabat, tetap masuk dalam cakupan pengaturan RUU tersebut, termasuk pula mekanisme penyaluran tenaga kerja, meski tidak semua model perekrutan diatur secara rinci.
Terkait pengawasan, Wiwik menilai tidak perlu pembentukan lembaga baru karena berpotensi menambah beban anggaran negara. Dia menyebut mekanisme pengawasan berbasis komunitas menjadi salah satu terobosan dalam RUU ini.
“Pengawasan bisa dilakukan berjenjang mulai dari tingkat RT/RW, seperti pada kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ini pendekatan baru yang perlu didukung dengan edukasi,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan, terutama terkait ketentuan upah yang diserahkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Menurutnya, kondisi ini bisa menimbulkan ketidakpastian.
“Kalau upah dibuat seragam secara nasional, justru bisa mengurangi penyerapan tenaga kerja. Namun tetap perlu ada batasan minimal berbasis kebutuhan dasar,” jelasnya.





































