Bicara di Dewan Pers, Menteri Hukum Jamin RUU Hak Cipta Melindungi Karya Jurnalistik

3 hours ago 18

Bicara di Dewan Pers, Menteri Hukum Jamin RUU Hak Cipta Melindungi Karya Jurnalistik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) berbicara dalam forum diskusi terkait perlindungan hukum karya jurnalistik di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menggaransi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan melindungi karya jurnalistik.

"Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi dan saya sudah menggagas itu, membicarakannya sudah sekian lama dengan teman-teman media semua," kata Supratman dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dia mengaku sudah berkomunikasi dan menjaring pendapat dari berbagai organisasi pers, termasuk pemimpin redaksi. Supratman pun mengakui perlindungan terhadap karya jurnalistik dibutuhkan, terlebih di era disrupsi digital saat ini.

Mengenai rumusan norma perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta nantinya, Supratman mengatakan masih diperlukan diskusi lebih lanjut. Terlepas dari itu, dia menekankan pemerintah bertugas melindungi hak kekayaan intelektual.

Di sisi lain, Supratman juga mendukung perkembangan pembahasan draf RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah mengakui karya jurnalistik sebagai karya ciptaan sehingga berhak atas perlindungan hak cipta.

"Saya bersyukur kalau itu sudah masuk, ya, sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu," katanya menjawab ANTARA saat ditemui usai diskusi tersebut.

Menurut dia, perlindungan itu bukan semata-mata soal karya jurnalistik, tetapi juga orang-orang yang terlibat di dalam industrinya. Ia menegaskan industri pers tanah air tidak boleh mati.

"Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu," tuturnya.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menggaransi bahwa RUU Hak Cipta akan melindungi karya jurnalistik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |