Legislator PKB Sebut KPK Tak Berwenang Atur Masa Kepemimpinan Ketum Parpol

3 hours ago 18

Legislator PKB Sebut KPK Tak Berwenang Atur Masa Kepemimpinan Ketum Parpol

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui kewenangan seusai merekomendasikan perlunya pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujar anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemilu dan partai politik, dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Khozin menegaskan bahwa usulan tersebut tidak didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan cenderung mengabaikan sejarah perkembangan partai politik di tanah air.

Menurutnya, aturan mengenai kepemimpinan internal partai merupakan kedaulatan masing-masing organisasi yang diatur melalui AD/ART

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, melontarkan kritik keras terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Khozin menilai usulan tersebut ahistoris dan telah melampaui kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum

Lebih lanjut dia menjelaskan usulan KPK tersebut ahistoris karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025, menolak permohonan pembatasan masa jabatan untuk ketua umum partai politik.

Selain itu, dia menilai pandangan KPK soal pembatasan masa jabatan ketum partai politik dan kaitannya dengan kaderisasi juga tidak tepat.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai KPK melampaui kewenangan seusai

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |