jateng.jpnn.com, SEMARANG - Terpidana kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, yakni Robig Zaenudin, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Eks anggota kepolisian yang sebelumnya berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu dipindahkan bersama 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya pada Rabu (4/2).
Selain itu, sebanyak 20 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.
“Tohari menyebut pemindahan dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan, mendukung reintegrasi sosial, serta sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (23/4).
Dia mengungkapkan sebelum pemindahan dilakukan, pihak lapas menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas oleh salah satu WBP, yakni Robig Zaenudin.
“Selang beberapa hari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WBP tersebut,” kata Tohari.
Sebagai langkah antisipatif atas isu tersebut, pihak Lapas Kelas I Semarang segera mengambil keputusan untuk memindahkan Robig ke Lapas Gladakan Nusakambangan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.





































