jpnn.com - Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya.
Negara juga harus mampu mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan rakyat dan negara.
Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana memiliki arti yang sangat strategis.
Kehadirannya bukan sekadar kebutuhan legislasi, melainkan kebutuhan negara untuk memperkuat perang terhadap korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan manusia, kejahatan ekonomi dan berbagai bentuk extraordinary crime lainnya.
Sudah terlalu panjang perjalanan RUU Perampasan Aset. Jangan sampai bangsa Indonesia kembali menyaksikan sebuah RUU yang bertahun-tahun hanya berpindah dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya tanpa pernah benar-benar menjadi undang-undang.
Sejarah Panjang yang Tidak Boleh Dilupakan
RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan gagasan yang baru muncul pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Gagasan ini telah berjalan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PPATK telah menginisiasi pembahasan pada sekitar 2009 dan draf pertama disusun pada 2012.

















































