jpnn.com - OKU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 4.157 pegawai, Senin (22/12).
Dengan telah diserahkannya SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, para non-ASN atau honorer mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah mengatakan bahwa dengan diterimanya SK PPPK paruh waktu tersebut, para penerima kini resmi menjadi bagian dari ASN, dengan seluruh hak dan kewajiban yang melekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan, penyerahan SK PPPK paruh waktu ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab OKU Timur dalam menata dan mengelola sumber daya aparatur secara bertahap, terencana, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bupati mengingatkan agar amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, disiplin dan integritas.
"Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta kinerja yang optimal," tegasnya di Martapura, Sumsel, Senin.
Dia berharap, keberadaan PPPK paruh waktu dapat memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkab OKU Timur.
"Bekerjalah secara profesional, menjunjung tinggi etika birokrasi, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujarnya.












































