jpnn.com, JAKARTA - Menatap layar ponsel atau bermain game seharian saat menjalankan ibadah puasa menjadi cara ampuh bagi sebagian orang untuk menunggu waktu berbuka.
Bagi sebagian anak muda, gaming merupakan pelarian paling ampuh untuk menunggu waktu berbuka puasa.
Dengan sekali log-in ke dunia virtual, waktu seolah berjalan sepuluh kali lebih cepat. Tiba-tiba saja, azan Maghrib sudah berkumandang.
Namun, di balik serunya push rank atau misi yang terselesaikan, apakah menunggu waktu berbuka dengan cara tersebut diperbolehkan secara syar’i dan tidak membatalkan puasa?
Secara fiqih, bermain game saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Batalnya ibadah puasa berkaitan dengan perbuatan yang secara jelas membatalkan, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, atau melakukan hal yang bertentangan dengan esensi puasa, termasuk murtad dengan keyakinan dan perkataan yang nyata.
Seseorang yang bermain game sepanjang hari tetap sah puasanya selama ia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Hukum bermain game selama puasa pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan, tidak melalaikan kewajiban, dan dilakukan secara wajar, misalnya untuk menghilangkan kejenuhan dengan durasi secukupnya.









































