jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pihak menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan regulasi penghapusan guru honorer.
Pihak Kemendikdasmen sudah memberikan penjelasan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 bukan dalam rangka penghapusan guru honorer.
Terkait polemic SE Mendikdasmen tersebut, Komisi X DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan guru honorer agar tetap bisa mengabdi menyusul kebijakan batas waktu penugasan guru honorer pada akhir tahun ini.
“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Hetifah, komisi yang membidangi urusan pendidikan itu menyadari bahwa guru yang saat ini berstatus non-ASN merasa gundah dan cemas.
“Ini juga saya lihat di daerah ketika kita (Komisi X DPR) melakukan reses,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI merencanakan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai reformasi status guru ini.
“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” ucapnya.










































