Ratusan Ribu Honorer Tidak Diangkat jadi PPPK, tetapi Insentif Naik Berlipat-lipat

4 hours ago 18

Ratusan Ribu Honorer Tidak Diangkat jadi PPPK, tetapi Insentif Naik Berlipat-lipat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Insentif guru madrasah berstatus honorer naik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar mengatakan penambahan insentif untuk guru madrasah berstatus honorer merupakan upaya pemerintah menghadirkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik non-ASN.

"Jadi, keputusan kita (pemerintah bersama DPR RI) ini mudah-mudahan bisa menambah kegembiraan dari pada guru-guru honorer," kata Ansory Siregar di Banda Aceh, Rabu (24/6).

Pernyataan itu disampaikan Ansory Siregar seusai melaksanakan rapat kerja spesifik Komisi VIII DPR RI terkait tenaga kependidikan bersama kantor Kanwil Kemenag Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh, di aula Serbaguna kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenag sebesar Rp41,8 triliun, yang difokuskan untuk tiga program strategis, yaitu percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.

Kemudian, khusus untuk klaster peningkatan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat, alokasi anggaran tambahan yang disetujui sebesar Rp295,8 miliar guna menaikkan besaran unit cost menjadi Rp1,5 juta per bulan. Insentif ini dicairkan akhir Juni 2026.

Ansory menyampaikan, guru honorer madrasah non-ASN di selama ini hanya menerima insentif Rp250 ribu per bulan.

Karena itu, Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag menyepakati penambahan tersebut.

"Alhamdulillah kita di Komisi VIII DPR RI sudah menyetujui akan menambah insentif guru honorer madrasah yang non-ASN. Itu yang pastinya kita (Komisi VIII DPR) belum tahu tapi sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," ujarnya.

Ratusan ribu honorer tidak diangkat menjadi PPPK, tetapi insentif naik berlipat-lipat, DPR RI sudah menyetujui.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |