jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait pengelolaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai kepentingan publik harus menjadi perhatian agar penyelesaian sengketa kontraktual tidak berujung pada ketergantungan terhadap satu penyedia infrastruktur.
Hal tersebut disampaikan Heru menanggapi salinan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar mengenai Putusan Banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Penggugat/Pembanding II atas Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.
Heru mengatakan dampak pembatasan persaingan infrastruktur mungkin tidak langsung dirasakan masyarakat dalam jangka pendek.
Namun, dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi membatasi pilihan operator dalam memperoleh lokasi menara yang efisien dan pada akhirnya memengaruhi kualitas layanan.
“Dalam jangka pendek, operator telekomunikasi mungkin menghadapi keterbatasan pilihan dan biaya penataan jaringan,” kata Heru kepada wartawan, Kamis (3/9).
Menurut dia, berkurangnya persaingan infrastruktur dapat meningkatkan biaya, memperlambat pembangunan jaringan, dan membuat kapasitas jaringan tidak optimal.

















































