PT KSS Pertanyakan Mekanisme Penyampaian Surat Kemenhub dalam Sidang Sengketa Pelabuhan

5 hours ago 17

PT KSS Pertanyakan Mekanisme Penyampaian Surat Kemenhub dalam Sidang Sengketa Pelabuhan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Utama PT KSS Rudi Urip Santosa di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (23/6). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT KSS mempertanyakan mekanisme penyampaian surat dari Kemhub yang menjadi salah satu pembahasan dalam sidang sengketa proyek pelabuhan. Persoalan tersebut mengemuka saat persidangan menghadirkan ahli Tata Usaha Negara (TUN) dan saksi teknis terkait penyusunan dokumen Survei Investigasi dan Desain (SID).

Direktur Utama PT KSS Rudi Urip Santosa Basuki mengatakan sidang juga menghadirkan saksi teknis dari pihak konsultan penyusun SID.

Menurut Rudi, saksi telah memberikan keterangan mengenai proses penyusunan dokumen dan pedoman teknis yang digunakan dalam penyusunan SID.

"Sidang hari ini menghadirkan salah satu saksi teknis penyusunan SID. Konsultan penyusun sudah dipanggil dan menjawab berbagai pertanyaan terkait pola penyusunan dokumen serta pedoman teknis yang digunakan," kata Rudi kepada wartawan usai persidangan.

Selain membahas aspek teknis, persidangan juga menghadirkan ahli TUN untuk menjelaskan aspek administrasi terkait komunikasi antara Kementerian Perhubungan dan PT KSS.

Rudi mengungkapkan terdapat surat yang disebut ditujukan kepada PT KSS. Namun, perusahaan mengaku tidak pernah menerima surat tersebut secara langsung.

Menurut dia, surat itu justru disebut dikirimkan kepada pihak konsultan yang terlibat dalam penyusunan dokumen proyek.

"Kami meminta penjelasan dari ahli Tata Usaha Negara terkait apakah prosedur seperti itu dapat dilakukan atau tidak, karena PT KSS merasa belum pernah menerima surat tersebut secara langsung," ujarnya.

PT KSS mempertanyakan mekanisme penyampaian surat dari Kemhub yang menjadi salah satu pembahasan dalam sidang sengketa proyek pelabuhan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |