jpnn.com, JAKARTA - Wacana penataan ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) makin menghangat di ruang publik.
Warga bahkan sudah turun ke jalan. Hal itu menyusul maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah serta evaluasi terhadap efektivitas pemerintahan daerah sejak pilkada langsung diberlakukan pada 2005.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan menilai penataan ulang pilkada berpeluang dilakukan, seiring terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah.
“Masih ada celah dalam mengubah pelaksanaan pilkada agar sesuai dengan keberagaman masyarakat Indonesia,” ujar Prof. Djohermansyah di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, konstitusi sama sekali tidak mematok model tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis—tak mengunci hanya boleh secara langsung atau tidak langsung saja mengingat beragamnya keadaan daerah sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Tanah Aceh, Minang, Jawa, Bali, Lombok, Sumbawa, Timor, Dayak, Bugis, Maluku, hingga Papua berbeda-beda cara memilih pemimpinnya.
Sebagai perbandingan, di negara kampiun demokrasi liberal Amerika Serikat yang menganut sistem presidensial juga, kemajemukan negara bagian pun dihargai.










































