jpnn.com, JAKARTA - Puluhan organisasi yang mewakili pemangku kepentingan dalam mata rantai industri pertembakauan nasional meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap bersama yang ditandatangani organisasi yang mewakili petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat.
Mereka menyoroti rencana pengaturan mengenai penyeragaman warna dan bentuk kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sutrisno Iwantono menilai ketentuan tersebut berpotensi melemahkan industri hasil tembakau legal.
"Dampaknya tentu akan membebani pelaku usaha dan justru menyuburkan rokok ilegal tanpa membuat kesehatan menjadi lebih baik," kata Sutrisno dalam konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut dia, apabila industri legal semakin tertekan, penerimaan negara dari sektor cukai juga berpotensi menurun seiring meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Dari sektor hulu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Mahmudi menolak rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram per batang dan tar 10 miligram per batang.
Mahmudi mengatakan kandungan nikotin dan tar pada tembakau lokal Indonesia umumnya berada di atas batas yang diusulkan tersebut.










































