jpnn.com - JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 yang merupakan regulasi pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS memantik protes penyuluh pertanian berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mereka protes, mengapa hanya dosen PPPK yang sudah mendapatkan regulasi untuk diangkat menjadi PNS, sedangkan penyuluh pertanian dengan peran begitu besar malah masih berstatus ASN PPPK.
Atas dasar itulah, Ketua IANS PPPK Jawa Timur Abdul Mujid Efendi melayangkan surat pernyataan sikap atas nama penyuluh pertanian PPPK se-Jatim.
"Kami PPPK penyuluh pertanian Jawa Timur telah menyampaikan pernyataan sikap atas kebijakan PP 26 Tahun 2026 tentang tentang Pengangkatan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan ketua Komisi IV DPR RI pada 8 September 2026," ungkap Abdul Mujid kepada JPNN, Senin (14/9/2026).
Dia mengatakan para penyuluh pertanian sudah mengabdi sejak 2007 dan saat ini berstatus sebagai ASN PPPK.
Dalam menjalankan tugas, PPPK penyuluh pertanian berada di garis depan dalam mendampingi, membina, dan memberdayakan petani serta mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah di bidang pertanian, khususnya dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Oleh karena itu, PPPK penyuluh pertanian menyampaikan keberatan dan rasa ketidakadilan atas diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2026.
Pasalnya, PPPK penyuluh pertanian yang memiliki pengabdian, tugas strategis, serta kedudukan sebagai sesama ASN PPPK belum memperoleh kebijakan setara.

















































