Posko THR Kemnaker Kebanjiran Konsultasi, Kini Layanan Pengaduan Mulai Dibuka

5 hours ago 14

Sabtu, 14 Maret 2026 – 12:45 WIB

Posko THR Kemnaker Kebanjiran Konsultasi, Kini Layanan Pengaduan Mulai Dibuka - JPNN.com Jateng

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Posko THR dan BHR 2026 memiliki dua jenis layanan, yakni konsultasi dan pengaduan. Foto: Source for jpnn

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.134 konsultasi sejak dibuka pada 2 Maret 2026.

Untuk mengoptimalkan layanan tersebut, pemerintah mulai membuka layanan pengaduan THR bagi pekerja dan buruh mulai Jumat (13/3).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Posko THR dan BHR 2026 memiliki dua jenis layanan, yakni konsultasi dan pengaduan.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka,” kata Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (13/3).

Menaker menjelaskan layanan konsultasi melayani berbagai pertanyaan terkait hak THR dan BHR. Mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara melalui layanan pengaduan, pekerja atau buruh dapat melaporkan berbagai persoalan pembayaran THR, misalnya THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara dicicil.

“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko,” ujarnya.

Berdasarkan laporan harian Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 per Kamis (12/3), tercatat konsultasi THR online sebanyak 306, konsultasi BHR online 100, konsultasi THR tatap muka satu, konsultasi BHR tatap muka nol, serta konsultasi melalui pusat bantuan sebanyak tujuh.

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.134 konsultasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |