jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas permohonan banding yang diajukan Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding.
Berdasarkan penelusuran dalam situs PN Jakarta yang dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026 disebutkan pada bagian Informasi Detil Banding Elektronik, bahwa Status Permohonan Banding: Diterima.
Banding tersebut diajukan MNC Group atas putusan tingkat pertama terhadap gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP).
Perkara tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025 terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Langkah banding tersebut membuktikan bahwa PT MNC Asia Holding Tbk serius ingin membuktikan bahwa kebenaran akan menang.
Belum lama ini, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan CMNP.
Chris mengatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangan persnya, Senin (27/4).










































